Pemerintah Desa Kad memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat yang melintas di Jalan Terowongan Kampung Kadu setiap hari Senin hingga Jumat, pada pukul 07.00–08.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB. Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk mengurai kemacetan yang semakin parah, terutama pada jam-jam sibuk ketika arus lalu lintas meningkat tajam.
Pembatasan ini diterapkan berdasarkan evaluasi lapangan yang menunjukkan bahwa kepadatan lalu lintas di kawasan terowongan mencapai titik yang cukup mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya pada jam berangkat dan pulang kerja. Ruas jalan yang relatif sempit dan tidak memungkinkan dua arah kendaraan besar melintas secara bersamaan menjadi salah satu faktor utama terjadinya penumpukan kendaraan.
Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan arus kendaraan roda dua maupun kendaraan kecil lainnya dapat berjalan lebih lancar sehingga mobilitas masyarakat tetap terjaga. Kendaraan yang masih diperbolehkan melintas pada jam pembatasan adalah ambulans dan kendaraan darurat lainnya yang memiliki kepentingan mendesak.
Pemerintah Desa Kadu juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi terciptanya kelancaran lalu lintas, kenyamanan bersama, serta keamanan pengguna jalan. Kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya dalam menekan tingkat kemacetan di kawasan tersebut.